TRAINER HEBAT

TRAINER HEBAT

Minggu, 01 Juni 2014

HUKUM KESEIMBANGAN

HUKUM KESEIMBANGAN
Hukum Keseimbangan Juga Jurun Sebagai Hukum Memberi dan Menerima
@akhirudindc / @BalanceLife5


Yang tidak memberi, tidak menerima.
Yang tidak memberi tidak dapat menerima, ini artinya orang yang tidak pernah memberi, memberi kebajikan, memberi amal, memberi pertolongan dan memberi kepedulian kepada orang lain, maka pada dirinya tidak tumbuh wadah untuk menerima. Jadi walaupun Allah sudah menurunkan pertolongan, pertolongan itu akan merosot jatuh ke bawah tanpa ada yang dapat menerima, sebab wadah untuk menerima tidak ada.

Yang mau menerima, perlu mau memberi.
Yang mau menerima, perlu mau memberi, Sebagian besar manusia hanya mau menerima dan menerima saja. Menerima yang enak, yang baik dan yang menyenangkan untuk dirinya. Tapi melupakan untuk memberikan kepada orang lain hal yang sama.

Yang diberikan, menentukan yang akan diterima
Yang diberikan, menentukan yang akan diterima.  Persembahan yang biasa-biasa saja, berkah yang akan diterima juga yang biasa. Yang diberikan menentukan yang akan diterima, dalam arti kebenaran spiritual. Bila yang diberikan adalah hidup dan pengorbanan, yang diterima adalah seluruh kehidupan itu sendiri.

Senin, 26 Mei 2014

HUKUM KESEIMBANGAN

HUKUM KESEIMBANGAN

Hukum keseimbangan adalah mutlak tak dapat diganggu-gugat


Seperti timbangan yang sangat adil. Jika suatu bagian dikurangi, maka akan timbul reaksi spontan yang berpengaruh besar pada bagian lainnya.


@akhirudindc

Sabtu, 24 Mei 2014

HUKUM KESEIMBANGAN


HUKUM KESEIMBANGAN
 
Semua Makhluk diciptakan dalam keadaan seimbang. Apa yang kita berikan kepadanya, suatu saat nanti, dia juga akan memberikan miliknya kepada kita sebesar apa yang kita berikan. 

Yang kita terima bisa saja dalam bentuk yang lain. Tetapi nilainya akan tetap sama.

The Law of Balance
@akhirudindc / @BalanceLife5