SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA I
@akhirudindc
A.
Pengertian Sistem ,
Komunikasi, dan Sistem Komunikasi
1.
Sistem
Sistem
berasal dari bahasa Yunani “Sistema” yang berarti suatu keseluruhan yang
tersusun dari sekian banyak bagian dan hubungan yang berlangsung diantara
satuan-satuan atau komponen secara teratur. (Shrode dan Voich, dalam Nurudin,
2004). Serupa dengan pendapat Shrode dan
Voich, Littlejohn(1999) mengartikan sistem sebagai seperangkat hal-hal yang
saling mempengaruhi dalam suatu lingkungan dan membentuk suatu keseluruhan
(sebuah pola yang lebih besar yang berbeda dari setiap bagian-bagiannya).
Ciri-ciri
Sistem :
a)
Perilaku memiliki
Tujuan Tertentu
b)
Meliputi jumlah dan
bagian-bagian tertentu
c)
Transformasi,
menciptakan sesuatu yang mempunyai nilai.
d)
Keterbukaan, saling
berhubungan.
e)
Antar Hubungan,
antara bagian harus saling cocok sama lain.
f)
Mekanisme Kontrol,
harus ada kekuatan untuk mempersatukan.
2.
Komunikasi
Istilah
komunikasi atau dalam bahasa Inggris communication berasal dari kata Latin
communication, dan bersumber dari kata communis yang berarti sama, sama di sini
maksudnya adalah sama makna. Menurut Everett M. Rogers, komunikasi adalah
proses dimana suatu ide dialihkan dari sumber kepada satu penerima atau lebih
dengan maksud mengubah perilaku. Sementara Harold D. Laswell memformulasikan
proses komunikasi dengan who (siapa), says what (mengatakan apa), in which
channel (lewat saluran apa), to whom (kepada siapa) with what effect (efek apa
yang diharapkan).
3.
Sistem Komunikasi
Teori
sistem telah memiliki suatu pengaruh utama pada studi komunikasi manusia.
Beberapa pelopor adalah:
Ø Gregory
Bateson (dalam Littlejohn, 1999) adalah penemu garis teori yang kemudian
dikenal sebagai komunikasi relasional. Ia berpendapat bahwa dalam berkomunikasi
(sebagai wujud suatu sistem) peserta komunikasi menyampaikan suatu pesan yang
memuat makna mendua dan hubungan komplementaris atau simetris. Pengertian
pesan bermakna mendua, yaitu pesan yang memuat isi pesan (content message) dan
pesan memuat hubungan (relationship massage). Pengertian hubungan komplementer,
adalah satu bentuk perilaku diikuti oleh perlaku lawannya yang bersifat
melengkapi. Dalam simetri, aksi seseorang diikuti oleh aksi sejenis oleh orang
lainnya. Disini mulai telihat bagaimana proses interaksi menciptakan struktur
sistem, bagaimana orang merespon satu sama lain menentukan jenis hubungan yang
mereka miliki.
Ø Aubre
Fisher (dalam perspectives on Human Communication) menerapkan konsep-konsep
sistem pada komunikasi. Analisisnya dimulai dengan perilaku seperti komentar
verbal dan aksi-aksi nonverbal sebagai unit terkecil dari analisis dalam sistem
komunikasi. Perilaku-perilaku yang dapat diobservasi ini (suatu pesan)
merupakan kendaraan satu-satunya untuk menghubungkan individu dalam suatu
sistem komunikasi. Fisher percaya bahwa aliran pembicaraan ini dengan
sendirinya mengatakan sedikit tentang sistem komunikasi.
Berangkat
dari pengertian-pengertian diatas, sistem komunikasi dapat diartikan sebagai
seperangkat hal-hal tentang proses, mengolah, menyimpan, menuangkan ide,
gagasan, simbol, lambang yang berhubungan satu sama lain menjadi pesan dalam
membuat keputusan untuk mencapai satu kesepakatan dan saling pengertian satu
sama lain dengan mengolah pesan itu menjadi sumber informasi.
B.
Nilai-nilai,
Norma-norma dan Hukum dalam Sistem Komunikasi Indonesia
1.
Nilai-nilai dalam
Sistem Komunikasi Indonesia
Segala
hal yang dianggap bernilai tinggi bagi kehidupan individu sebagai anggota
masyarakat disebut nilai hidup. Nilai hidup merupakan pedoman tertinggi bagi
pikiran, perasaan, sikap dan tingkah laku di dalam masyarakat. Soekandar
Wiriatmaja mengemukakan, bahwa nilai hidup diartikan sebagai suatu kesanggupan
(kapasitas) suatu barang, gagasan maupun isi pengalaman yang dapat memenuhi
keinginan manusia dan dijadikan pegangan hidupnya. Bisa juga terjadi bahwa
nilai hidup itu serupa bagi suatu kelompok manusia, karena mereka telah
mengalami proses sosialisasi yang sama dalam kebudayaan yang sama. Jadi ada
nilai hidup perorangan, nilai hidup suatu kelompok dan nilai hidup suatu
masyarakat. Isi dari nilai hidup tersebut biasanya antara lain mencakup :
Ø Nilai
kepercayaan. Umpamanya, kepercayaan kepada hal-hal yang gaib (seperti makhluk
halus, dewa-dewi, hal-hal yang keramat dan bertuah dan lain-lain) dan keagamaan
(religi).
Ø Nilai
pandangan (falsafah) hidup. Umpamanya, bagaimana pandangan dalam berinteraksi
dengan alam (apakah harus tunduk, menyelaraskan diri atau harus menaklukkan
alam), pandangan terhadap waktu (apakah berpedoman pada waktu lampau, waktu
sekarang atau waktu yang akan datang), hakikat kerja (bekerja untuk apa selama
hidup ini), dan sebagainya.
Ø Nilai
pergaulan hidup. Umpamanya, sopan santun (tata krama), budi pekerti, tolong
menolong dan lain-lain.
2.
Norma-norma dalam
Sistem Komunikasi Indonesia
Batasan-batasan
yang tumbuh dalam masyarakat untuk mengatur tertib tingkah laku hubungan atau
interaksi dinamakan norma sosial. Bentuknya dapat tertulis maupun tidak
tertulis. Menurut Bouman (1976) norma sosial diartikan sebagai suatu peraturan
umum mengenai kelakuan atau perbuatan yang didasari oleh
pertimbangan-pertimbangan kesusilaan, kebiasaan atau paham yang sehat. Agar
anggota masyarakat menaati segala norma yang ada dalam masyarakat bersangkutan,
maka dibuatlah sanksi-sanksi. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa penghargaan
dan dapat juga berupa hukuman masyarakat yang disebut juga sanksi sosial. Norma
sosial sangat penting bagi keutuhan masyarakat. Sebab dengan norma sosial semua
anggota masyarakat dapat mengatur cara hidupnya secara harmonis dan tidak
bertentangan satu sama lain. Sehubungan dengan kekuatan norma beserta
sanksinya, dikenal adanya empat klasifikasi sebagai berikut:
Ø Cara
(usage), menunjukkan pada suatu bentuk perbuatan daya pengikat norma ini sangat
lemah, bahkan tidak mengikat sama sekali. Norma ini lebih menonjol di dalam
hubungan antara individu dalam masyarakat.
Ø Kebiasaan
(folksways), diartikan sebagai suatu perbuatan yang diulang dalam bentuk yang
sama, merupakan suatu bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Kekuatan mengikatnya lebih besar daripada norma cara.
Ø Tata
kelakuan (mores), daya pengikat norma ini lebih kuat jika dibandingkan dengan
norma kebiasaan. Dengan demikian sanksi bagi tata kelakuan juga lebih kuat
mengikat anggota masyarakat. Suatu kebiasaan yang tidak semata-mata dianggap
sebagai cara berperilaku, akan tetapi juga diterima sebagai norma pengatur,
dinamakan tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari
kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun
tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggotanya.
Ø Adat
istiadat (customs), diartikan sebagai suatu tata kelakuan yang kekal serta kuat
integrasinya dengan pola-pola perikelakuan masyarakat. Anggota masyarakat yang
melanggar adat istiadat, akan menderita sanksi yang keras.
Dalam hubungan dengan komunikasi,
nilai-nilai (juga norma-norma sosial) mempunyai hubungan yang sangat
signifikan. Eillers (1995) merumuskannya bahwa nilai-nilai disampaikan secara
implisit dan eksplisit melalui tingkah laku simbolis. Kebanyakan dari tingkah
laku manusia melambangkan dan merupakan ekpresi nilai-nilai yang kita terima
dari belajar atau proses pembudayaan. Tingkah laku itu terutama diungkapkan
melalui komunikasi nonverbal dan juga komunikasi verbal. Cara berkomunikasi
dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut. Bagaimana memutuskan alat yang
digunakan, cara menggunakan, menyandi pesan dipengaruhi oleh nilai-nilai.
3.
Hukum dalam Sistem
Komunikasi Indonesia
Sistem
komunikasi Indonesia mempunyai dasar hukum. Secara tersirat terdapat dalam
mukadimah UUD 1945 khususnya pada alinea ke empat. Secara tersurat terdapat
pada pasal 28F yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain diatur dalam hukum dasar negara Indonesia, peraturan dalam berkomunikasi
dapat mengacu pada: Undang-undang 32 tahun 2002; Undang-undang 40 tahun 1999;
Undang-undang 36 tahun 1999; Undang-undang 8 tahun 1992; KUHP (terdapat
beberapa pasal yang mengatur tentang komunikasi) dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar