TRAINER HEBAT

TRAINER HEBAT

Selasa, 15 September 2015

SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA I

SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA I
@akhirudindc

A.    Pengertian Sistem , Komunikasi, dan Sistem Komunikasi
1.     Sistem
Sistem berasal dari bahasa Yunani “Sistema” yang berarti suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian dan hubungan yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen secara teratur. (Shrode dan Voich, dalam Nurudin, 2004).  Serupa dengan pendapat Shrode dan Voich, Littlejohn(1999) mengartikan sistem sebagai seperangkat hal-hal yang saling mempengaruhi dalam suatu lingkungan dan membentuk suatu keseluruhan (sebuah pola yang lebih besar yang berbeda dari setiap bagian-bagiannya).
Ciri-ciri Sistem :
a)     Perilaku memiliki Tujuan Tertentu
b)     Meliputi jumlah dan bagian-bagian tertentu
c)     Transformasi, menciptakan sesuatu yang mempunyai nilai.
d)     Keterbukaan, saling berhubungan.
e)     Antar Hubungan, antara bagian harus saling cocok sama lain.
f)      Mekanisme Kontrol, harus ada kekuatan untuk mempersatukan.

2.   Komunikasi
Istilah komunikasi atau dalam bahasa Inggris communication berasal dari kata Latin communication, dan bersumber dari kata communis yang berarti sama, sama di sini maksudnya adalah sama makna. Menurut Everett M. Rogers, komunikasi adalah proses dimana suatu ide dialihkan dari sumber kepada satu penerima atau lebih dengan maksud mengubah perilaku. Sementara Harold D. Laswell memformulasikan proses komunikasi dengan who (siapa), says what (mengatakan apa), in which channel (lewat saluran apa), to whom (kepada siapa) with what effect (efek apa yang diharapkan).

3.   Sistem Komunikasi
Teori sistem telah memiliki suatu pengaruh utama pada studi komunikasi manusia. Beberapa pelopor adalah:
Ø  Gregory Bateson (dalam Littlejohn, 1999) adalah penemu garis teori yang kemudian dikenal sebagai komunikasi relasional. Ia berpendapat bahwa dalam berkomunikasi (sebagai wujud suatu sistem) peserta komunikasi menyampaikan suatu pesan yang memuat makna mendua dan hubungan  komplementaris atau simetris. Pengertian pesan bermakna mendua, yaitu pesan yang memuat isi pesan (content message) dan pesan memuat hubungan (relationship massage). Pengertian hubungan komplementer, adalah satu bentuk perilaku diikuti oleh perlaku lawannya yang bersifat melengkapi. Dalam simetri, aksi seseorang diikuti oleh aksi sejenis oleh orang lainnya. Disini mulai telihat bagaimana proses interaksi menciptakan struktur sistem, bagaimana orang merespon satu sama lain menentukan jenis hubungan yang mereka miliki.
Ø  Aubre Fisher (dalam perspectives on Human Communication) menerapkan konsep-konsep sistem pada komunikasi. Analisisnya dimulai dengan perilaku seperti komentar verbal dan aksi-aksi nonverbal sebagai unit terkecil dari analisis dalam sistem komunikasi. Perilaku-perilaku yang dapat diobservasi ini (suatu pesan) merupakan kendaraan satu-satunya untuk menghubungkan individu dalam suatu sistem komunikasi. Fisher percaya bahwa aliran pembicaraan ini dengan sendirinya mengatakan sedikit tentang sistem komunikasi.
Berangkat dari pengertian-pengertian diatas, sistem komunikasi dapat diartikan sebagai seperangkat hal-hal tentang proses, mengolah, menyimpan, menuangkan ide, gagasan, simbol, lambang yang berhubungan satu sama lain menjadi pesan dalam membuat keputusan untuk mencapai satu kesepakatan dan saling pengertian satu sama lain dengan mengolah pesan itu menjadi sumber informasi.

B.    Nilai-nilai, Norma-norma dan Hukum dalam Sistem Komunikasi Indonesia
1.     Nilai-nilai dalam Sistem Komunikasi Indonesia
Segala hal yang dianggap bernilai tinggi bagi kehidupan individu sebagai anggota masyarakat disebut nilai hidup. Nilai hidup merupakan pedoman tertinggi bagi pikiran, perasaan, sikap dan tingkah laku di dalam masyarakat. Soekandar Wiriatmaja mengemukakan, bahwa nilai hidup diartikan sebagai suatu kesanggupan (kapasitas) suatu barang, gagasan maupun isi pengalaman yang dapat memenuhi keinginan manusia dan dijadikan pegangan hidupnya. Bisa juga terjadi bahwa nilai hidup itu serupa bagi suatu kelompok manusia, karena mereka telah mengalami proses sosialisasi yang sama dalam kebudayaan yang sama. Jadi ada nilai hidup perorangan, nilai hidup suatu kelompok dan nilai hidup suatu masyarakat. Isi dari nilai hidup tersebut biasanya antara lain mencakup :
Ø  Nilai kepercayaan. Umpamanya, kepercayaan kepada hal-hal yang gaib (seperti makhluk halus, dewa-dewi, hal-hal yang keramat dan bertuah dan lain-lain) dan keagamaan (religi).
Ø  Nilai pandangan (falsafah) hidup. Umpamanya, bagaimana pandangan dalam berinteraksi dengan alam (apakah harus tunduk, menyelaraskan diri atau harus menaklukkan alam), pandangan terhadap waktu (apakah berpedoman pada waktu lampau, waktu sekarang atau waktu yang akan datang), hakikat kerja (bekerja untuk apa selama hidup ini), dan sebagainya.
Ø  Nilai pergaulan hidup. Umpamanya, sopan santun (tata krama), budi pekerti, tolong menolong dan lain-lain.

2.     Norma-norma dalam Sistem Komunikasi Indonesia
Batasan-batasan yang tumbuh dalam masyarakat untuk mengatur tertib tingkah laku hubungan atau interaksi dinamakan norma sosial. Bentuknya dapat tertulis maupun tidak tertulis. Menurut Bouman (1976) norma sosial diartikan sebagai suatu peraturan umum mengenai kelakuan atau perbuatan yang didasari oleh pertimbangan-pertimbangan kesusilaan, kebiasaan atau paham yang sehat. Agar anggota masyarakat menaati segala norma yang ada dalam masyarakat bersangkutan, maka dibuatlah sanksi-sanksi. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa penghargaan dan dapat juga berupa hukuman masyarakat yang disebut juga sanksi sosial. Norma sosial sangat penting bagi keutuhan masyarakat. Sebab dengan norma sosial semua anggota masyarakat dapat mengatur cara hidupnya secara harmonis dan tidak bertentangan satu sama lain. Sehubungan dengan kekuatan norma beserta sanksinya, dikenal adanya empat klasifikasi sebagai berikut:
Ø  Cara (usage), menunjukkan pada suatu bentuk perbuatan daya pengikat norma ini sangat lemah, bahkan tidak mengikat sama sekali. Norma ini lebih menonjol di dalam hubungan antara individu dalam masyarakat.
Ø  Kebiasaan (folksways), diartikan sebagai suatu perbuatan yang diulang dalam bentuk yang sama, merupakan suatu bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Kekuatan mengikatnya lebih besar daripada norma cara.
Ø  Tata kelakuan (mores), daya pengikat norma ini lebih kuat jika dibandingkan dengan norma kebiasaan. Dengan demikian sanksi bagi tata kelakuan juga lebih kuat mengikat anggota masyarakat. Suatu kebiasaan yang tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, akan tetapi juga diterima sebagai norma pengatur, dinamakan tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggotanya.
Ø  Adat istiadat (customs), diartikan sebagai suatu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perikelakuan masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, akan menderita sanksi yang keras.
Dalam hubungan dengan komunikasi, nilai-nilai (juga norma-norma sosial) mempunyai hubungan yang sangat signifikan. Eillers (1995) merumuskannya bahwa nilai-nilai disampaikan secara implisit dan eksplisit melalui tingkah laku simbolis. Kebanyakan dari tingkah laku manusia melambangkan dan merupakan ekpresi nilai-nilai yang kita terima dari belajar atau proses pembudayaan. Tingkah laku itu terutama diungkapkan melalui komunikasi nonverbal dan juga komunikasi verbal. Cara berkomunikasi dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut. Bagaimana memutuskan alat yang digunakan, cara menggunakan, menyandi pesan dipengaruhi oleh nilai-nilai.

3.     Hukum dalam Sistem Komunikasi Indonesia
Sistem komunikasi Indonesia mempunyai dasar hukum. Secara tersirat terdapat dalam mukadimah UUD 1945 khususnya pada alinea ke empat. Secara tersurat terdapat pada pasal 28F yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selain diatur dalam hukum dasar negara Indonesia, peraturan dalam berkomunikasi dapat mengacu pada: Undang-undang 32 tahun 2002; Undang-undang 40 tahun 1999; Undang-undang 36 tahun 1999; Undang-undang 8 tahun 1992; KUHP (terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang komunikasi) dan sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar